Selain itu, dari 6.830 WP tersebut ada 951 data WP yang di instruksikan untuk dilakukan pemeriksaan di KPP dengan meminta inzin dari Kantor Wilayah (kanwil) masing-masing. Dari 951 data, ada sebanyak 811 yang ditemukan oleh DJP tidak melaporkan hartanya sehingga akan dikenakan sanksi dan tarif normal.
"Dari 951 WP, ada sebanyak 811 yang dikenakan SP2. Karena pemeriksaannya singkat, maka ada 68 laporan yang sudah selesai, dari sana kami temukan nilainya lumayan. Baru 7 WP saja tapi nilainya Rp5,7 miliar. Kami konsisten dengan komitmen kita, penegakan hukum ini kami jalankan," jelasnya.
Selain itu, Yoga menengaskan pihaknya tidak semena-mena menerbitkan SP2. Pasalnya proses dilakukan sesua aturan yang ada di PP 36/2017, dimana dilakukan pengecekan SPT dan SPH terlebih dahulu kepada WP yang tidak ikut tax amnesty yang menjadi prioritas dari PP tersebut.
"Kami cek yang enggak ikut tax amnesty. Tapi sesuai PP 36/2017 kami akan sangat profesional. Enggak bisa KPP langsung terbitkan SP2. Ada uji validitas cek, bahkan cek fisik. Bisa saja datanya salah, jadi kami filter dulu setelah yakin baru terbitkan SP2," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)