Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ditjen Pajak Telusuri Harta 770.000 WP yang Belum Jujur saat Tax Amnesty

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Rabu, 22 November 2017 |22:05 WIB
Ditjen Pajak Telusuri Harta 770.000 WP yang Belum Jujur saat <i>Tax Amnesty</i>
Ilustrasi: (Foto: Antara)
A
A
A

MANADO - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan ada sebanyak 770.000 Wajib Pajak (WP) yang terdaftar hartanya tidak mengungkapkan keseluruhan hartanya saat program pengampunan pajak (tax amnesty).

Adapun berbagai harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Surat Penyertaan Harta (SPH) adalah kendaraan bermotor hingga aset bangunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada seluruh WP tersebut sesuai dengan aturan yang ada di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36/2017. Di mana DJP akan fokus untuk menelusuri harta dari WP yang belum ikut tax amnesty tersebut.

"Komitmen PP 36/2017 adalah yang tidak ikut tax amnesty. Jadi kebanyakan data yang kami tindaklanjuti adalah yang tidak ikut tax amnesty. Ada ratusan ribu data yang masuk sudah kami filter. Tapi sebagian sudah kami kasih ke KPP," ungkap Yoga di Manado, Rabu (22/11/2017).

Baca Juga: DJP Bisa Pungut Pajak dari Rp5,7 Miliar Harta 7 WP yang Disembunyikan

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement