Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rapat dengan Komisi XI DPR, Sri Mulyani Soroti Pengelompokan PNBP

Trio Hamdani , Jurnalis-Kamis, 23 November 2017 |14:58 WIB
Rapat dengan Komisi XI DPR, Sri Mulyani Soroti Pengelompokan PNBP
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi XI DPR RI hari ini menggelar rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), di Gedung DPR RI, Jakarta.

"Ada beberapa hal yang khususnya mengenai RUU PNBP. Jadi ada beberapa hal yang perlu untuk diklarifikasikan mengenai perjalanan dari proses legislasi ini sendiri. Dari DPR meminta dari Kementerian Keuangan untuk mempersiapkan dari sisi belanja, substansinya sebetulnya apa-apa aja yang jadi landasan mengapa UU PNBP yang dikeluarkan tahun 1997 itu perlu direvisi," katanya, Kamis (23/11/2017).

Sri Mulyani menyoroti satu hal mengenai bentuk hingga pengelompokan PNBP. Dia menyampaikan bahwa PNBP terdiri atas beberapa pengelompokan. Hal tersebut menjadi perhatiannya dalam pembahasan RUU tersebut.

Baca Juga: PNBP Baru 60%, Arcandra Tahar Berharap Harga Minyak Segera Memanas

"Bentuk atau kelompok PNBP itu terdiri dari 3 yang sama sekali berbeda sehingga kadang-kadang kita menganggap nya menjadi satu PNBP yang berasal dari sumber daya alam, kemudian itu seperti royalti, migas, bahan-bahan mineral yang dimiliki oleh negara yang mereka menyumbangkan, itu naik turunnya PNBP sangat tergantung harga komoditas," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement