Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Buka-bukaan Revisi Aturan Tax Amnesty di Depan Ratusan Pengusaha

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Senin, 27 November 2017 |17:56 WIB
Sri Mulyani Buka-bukaan Revisi Aturan <i>Tax Amnesty</i> di Depan Ratusan Pengusaha
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 165 tahun 2017 yang baru saja di rilis pada minggu lalu. Adapun PMK ini revisi kedua dari PMK nomor 181 tahun 2016 tentang program pengampunan pajak (tax amnesty).

Sosialisasi dilakukan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kepada para pengusaha hingga asosiasi yang ada di Indonesia. Dalam acara ini, ada sebanyak 300 peserta yang hadir.

"Kita lakukan sosialisasi di depan 300 orang pengusaha hingga asosiasi. Ada perwakilan Kadin, Apindo dan sebagainya," ungkap Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di Kantor Pajak Pusat, Jakarta, Senin (27/11/2017).

Baca Juga: Ada 96 WNI Masuk Daftar Paradise Papers, Ditjen Pajak: 62 Orang Ikut Tax Amnesty

Sementara itu, Sri Mulyani kembali menjelaskan bahwa PMK 165 ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak (WP) peserta tax amnesty untuk mendapatkan hak istimewanya. Hak tersebut yakni bebas Pajak Penghasilan (PPh) saat melakukan balik nama atas harta yang telah dideklarasikan.

Selain itu, dalam PMK ini juga diberikan kesempatan bagi seluruh WP untuk mengungkapkan hartanya yang belum dideklarasikan saat tax amnesty. Dengan kejujuran ini maka WP tidak akan dikenakan sanksi tapi hanya dikenakan PPh normal yang ada di PP 36/2017.

"PMK ini merupakan PMK untuk melaksanakan amanat UU Pajak atau UU nomor 11 2016. Walaupun tax amnesty sudah selesai, karena dia hanya berlaku selama 9 bulan, maka kita ini ada di periode pasca tax amnesty. Namun pasca tax amnesty kita memberikan kesempatan bagi semau WP tanpa terkecuali untuk mengikuti dan mendeklarasikan kembali hartanya tanpa dikenakan sanksi dan hanya membayar PPh normal," jelasnya.

 Baca Juga: Gara-Gara yang Ikut Cuma 900.000 WP, Alasan Sri Mulyani Revisi Aturan Tax Amnesty

Sri Mulyani mengatakan kesempatan PPh normal diberikan kepada peserta tax amnesty hingga 31 Desember 2017. Setelah lewat dari batasan maka akan dikenakan tarif PP 36 sebesar, 25% untuk WP Badan, 30% untuk WP Orang Pribadi (OP) dan 12,5% untuk WP lainnya.

Selain itu, apabila DJP menemukan harta yang belum diungkapkan, maka akan dikenakan sanksi. Oleh karenanya diimbau agar masyarakat jujur melaporkan hartanya.

"Kalau ditemukan oleh Ditjen Pajak kena PPh normal plus sanksi sebesar 200% sesuai UU tax amnesty bagi peserta tax amnesty dan 2% kali 24 kali maksimal 48%. Makanya kami berharap sosilaisasi ini berikan keyakinan pada WP bahwa patuh itu lebih baik. Patuh itu mudah dan patuh itu jangan dipersukar dan ini tugas kami," tukasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement