Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembangunan Smelter Freeport Nol Besar, Komisi VII Minta Diselesaikan 2022!

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 27 November 2017 |18:56 WIB
Pembangunan <i>Smelter</i> Freeport Nol Besar, Komisi VII Minta Diselesaikan 2022!
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Freeport Indonesia soal leletnya pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) yang seharusnya beres pada 2014.

Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 sudah disebutkan bahwa Freeport selaku pemegang kontrak karya (KK) berkewajiban membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun setelah UU keluar. Namun UU hingga 2014 lalu tidak kunjung terbangun semnter tersebut.

 Baca Juga: Bos Freeport dan Dirjen Minerba "Nongkrong" Bareng di DPR, Obrolin Apa?

Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mengatakan, Komisi VII menekankan supaya masalah smelter tidak berlarut-larut. Dengan perubahan dan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017, pembangunan fisik smelter bisa segera direalisasikan.

"Secara fisik sampai 2016 enggak ada progres fisik. Kami minta kepastian smelter ini selesai pada 2022 nanti," tegasnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/11/2017).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement