JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak (WP) yang mengikuti tax amnesty mengenai batas akhir realisasi komitmen repatriasi. Mereka memiliki waktu hingga 31 Desember 2017 untuk memulangkan harta dari luar negeri.
Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan hingga Maret 2017 lalu, dana realisasi komitmen repatriasi mencapai Rp128 triliun, dari target komitmen realisasi repatriasi Rp147 triliun.
"Kami tunggu sampai 31 Desember 2017, karena ketentuannya harus 31 Desember 2017 dulu. Kami sampaikan setelah 31 Desember 2017, itu full nanti," kata dia di Kantor Ditjen Pajak, Senin (27/11/2017).
Baca Juga: Ada 96 WNI Masuk Daftar Paradise Papers, Ditjen Pajak: 62 Orang Ikut Tax Amnesty
Ken memahami betul bahwa memulangkan harta ke dalam negeri bukanlah perkara mudah. WP harus mengurus berbagai perkara administratif, karena harta yang di repatriasi tidak semuanya dalam aset uang, ada pula harta nasabah yang berupa properti. Kendati demikian, Ken mengatakan DJP tidak memberikan toleransi.
Baca Juga: Gara-Gara yang Ikut Cuma 900.000 WP, Alasan Sri Mulyani Revisi Aturan Tax Amnesty
Artinya, WP yang tidak merealisasikan komitmen repatriasi harus membayar pajak penghasilan dengan tarif tetap beserta sanksinya yakni 200% dari pajak terutang. Ketentuan tersebut mengacu kepada PP 36 tahun 2016 tentang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan.
"Sesuai UU enggak ada batasan lagi, kan sampai 31 Desember 2017. Jadi enggak bisa dong mau amandemen lagi enggak keburu," tukas dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kesempatan PPh normal diberikan kepada peserta tax amnesty hingga 31 Desember 2017. Setelah lewat dari batasan maka akan dikenakan tarif PP 36 sebesar, 25% untuk WP Badan, 30% untuk WP Orang Pribadi (OP) dan 12,5% untuk WP lainnya.
Selain itu, apabila DJP menemukan harta yang belum diungkapkan, maka akan dikenakan sanksi. Oleh karenanya diimbau agar masyarakat jujur melaporkan hartanya.
(Martin Bagya Kertiyasa)