JAKARTA - Sering kali masyarakat terjebak dengan iming-iming investasi yang memberikan imbal hasil yang besar dalam waktu yang singkat. Korban dari investasi bodong atau ilegal pun tak pandang bulu dari kalangan bawah maupun kalangan atas, dari pendidikan rendah maupun pendidikan tinggi.
Anggota Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mencatat, sejak 2007 hingga 2017 kerugian dana dari investasi ilegal mencapai Rp108,81 triliun. Saat ini terdapat 12 entitas yang dalam proses hukum dari 132 entitas yang terdeteksi melakukan investasi ilegal.
Dia menuturkan, masyarakat sering kali tidak menyadari modus penipuan tersebut hingga akhirnya mengalami kerugian. Sayangnya, dia menegaskan tidak ada ganti rugi yang diberikan negara kepada korban yang tertipu investasi ilegal.
"Kami tegaskan tidak ada ganti rugi, tidak ada lembaga yang menjamin investasi ilegal, pemerintah tidak menanggung kerugian dari investasi ilegal karena tidak ada dasar hukumnya," ujar Tongam di Kantor OJK, Kamis (30/11/2017).
Baca Juga: Satgas Investasi Bodong: Orang yang Melek Internet Sering Ketipu
Menurutnya, dasar hukum merupakan hal yang penting untuk adanya jaminan keamanan dana yang diinvestasikan. "Sehingga kalau ilegal dia tidak ada dasar hukumnya. Pemerintah tidak bisa mengganti dananya. Yang ganti rugi yah perusahaan-perusahaan yang nipu itu," tambahnya.
Oleh sebab itu, dia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan investasi yang tak memiliki legalitas yang jelas serta harus memilih investasi yang logis yakni yang tidak diiming-imingi imbal hasil yang tidak jelas.
"Jangan asal terima yang bilang untung tinggi resiko enggak ada, di mana-mana kan kita tahu semakin tinggi keuntungan semakin tinggi juga resikonya. Kita edukasikan masyarakat tidak ada yang mudah, harus kerja, kerja, kerja," jelasnya.
"Investasi ilegal buat masyarakat jadi tidak produktif. Kasus Pandawa itu sampai ada yang jual sawah. Ini mengajak orang untuk malas, tidak bekerja, selain itu produktivitas juga menurun. Pegawai negeri sekarang menderita karena ikut Pandawa pinjam uang dari bank, akhirnya sekarang harus bayar terus menerus utang tersebut," tambah dia.
Baca Juga: Marak Investasi Bodong, OJK Minta Ingat 2L
Tongam menjelaskan, saat ini ada empat perusahaan investasi ilegal yang baru-baru ini berhasil diungkap oleh pihaknya. Empat perusahaan tersebut adalah Pandawa Group, First Travel, PT Cakrabuana Sukses Indonesia dan Dream Freedom.
Pandawa Group dengan investasi 10% per bulan merugikan 549.000 korban dengan total kerugian Rp3,8 triliun. Sementara itu, First Travel yang menawarkan paket umrah murah telah memakan 58.600 korban dengan total kerugian Rp800 miliar.
PT Cakrabuana Sukses Indonesia yang merupakan perusahaan investasi konsorsium mendulang emas sebesar 5% per bulan dengan 7.000 korban mencapai kerugian Rp1,6 triliun. Sedangkan Dream Freedom dengan menawaekan investasi bodong yang menawarkan imbal hasil 1% setiap hari diketahui telah merugikan 700.000 orang dengan total kerugian Rp3,5 triliun.
(Martin Bagya Kertiyasa)