Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dirjen Pajak Baru Robert Pakpahan, Diminta Dongkrak Pasar Properti

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 01 Desember 2017 |17:18 WIB
Dirjen Pajak Baru Robert Pakpahan, Diminta Dongkrak Pasar Properti
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

Menurutnya, dalam kondisi market yang relatif normal pajak tersebut tidak terlalu bermasalah. Namun jika di tengah kondisi pasar yang melemah, tentunya peraturan pajak tersebut sangat memberatkan,

Karena dengan adanya aturan tersebut, masyarakat akan malas untuk mencari properti. Wajar saja, jika berdasarkan hitungan aturan pajak yang saat ini diterapkan, untuk membeli properti seharga RP 10 Miliar, pembeli dipaksa untuk membayar pajak Rp 4 miliar.

"Misalnya kita beli barang mewah nih, kena PPN 10%, PPNBM 20% jadi 30%. ditambah bphtb 5% belum lagi PPH barang super mewah 5% lagi jadi 40%, bayangkan coba beli barang Rp 10 m tapi bayar pajaknya 4m itu kan sudah luar biasa," jelasnya.

Oleh karena itu, untuk membuat pasar kembali bergairah, Anton berharap Dirjen pajak yang baru bisa memberikan kelonggaran untuk beberapa aturan. Dan tentunya dalam periode waktu tertentu yang sudah ditetapkan.

"Kalau saya boleh saran sebaiknya kalau marketnya lagi kaya begini beberapa aturan itu mungkin dilonggarin dulu dikasih dispensasi untuk sementara waktu ya. Kan bisa saja untuk sementara waktu enggak diterapkan misalnya begitu," jelasnya.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement