Atas temuan tersebut dikeluarkan rekomendasi berupa, setiap kontrak pertambangan naik bentuk Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dicantumkan klausul untuk tunduk atau menyesuaikan dengan peraturan perundangan yang dari waktu ke waktu berlalu di Indonesia.
Setiap ada perbahan undang-undang maupun teraturan perundangan, terkait pertambangan melibatkan para pemangku kepentingan khususnya perlaku industri, agar aturan perundangan yang baru segera dapat diterapkan.
Baca Juga: Meski Ada Teror, Operasional Freeport Tetap Normal
Sebelumnya, BPK melaporkan 687 hasil pemeriksaan yang termuat 14.997 permasalahan kepada Presiden Joko Widodo. Salah satunya soal royalti PT Freeport Indonesia yang menggunakan tarif lebih rendah dalam Kontrak Karya (KK) dari besaran tarif industri pertambangan saat ini.
(Martin Bagya Kertiyasa)