Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

9 Ruas Tarif Tol Naik, Kenaikannya Berkisar Rp500-Rp1.000

Efira Tamara Thenu , Jurnalis-Rabu, 06 Desember 2017 |05:43 WIB
9 Ruas Tarif Tol Naik, Kenaikannya Berkisar Rp500-Rp1.000
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Beberapa ruas tol akan mengalami kenaikan pada 8 Desember 2017. Pasalnya, kenaikan tidaklah tinggi.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna mengatakan rata-rata kenaikan tarif tol yang terjadi berkisar antara Rp500 hingga Rp1.000. “Kenaikan tarif tol ini diperoleh dari angka inflasi yang terjadi di daerah bersangkutan,” ujarnya kepada Okezone.

Penyesuaian tarif tol diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Sesuai Undang-Undang ini, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali. Penyesuaian tarif ini dilakukan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Berikut tarif baru Tol Dalam Kota Jakarta:

Kendaraan Golongan I Rp 9.500

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement