Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menko Darmin Bentuk 3 Pokja Perkuat Roadmap E-Commerce

Trio Hamdani , Jurnalis-Kamis, 07 Desember 2017 |19:02 WIB
Menko Darmin Bentuk 3 Pokja Perkuat <i>Roadmap E-Commerce</i>
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca Juga: Ekonomi Digital Berpotensi Munculkan Persaingan Tidak Sehat?

Sebelumnya, Rudiantara mengaku bersyukur atas disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (SPNBE) atau Roadmap e-commerce. Sebab, perumusan peta jalan ini sudah dilakukan cukup lama.

Rumusan Peta Jalan E-commerce dicantumkan dalam Perpres dengan Nomor 74 Tahun 2017. Perpres dibubuhkan tandangan Presiden RI Joko Widodo pada 21 Juli 2017 dan diundangkan di Jakarta pada 3 Agustus 2017 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Laoly.

Dalam pasal 1 ayat 1 dijelaskan, Peta Jalan tahun 2017-2019 yang disebut Peta Jalan SPBNE 2017-2019 adalah dokumen yang memberi arahan dan langkah-langkah penyiapan dan pelaksanaan perdagangan yang transaksinya berbasiskan perangkat dan prosedur elektronik.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement