JAKARTA - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan telah melakukan pengawasan terhadap 582 produk, naik 23% dari tahun sebelumnya.
Direktur Jenderal PTKN Syahrul Mamma menyatakan bahwa pengawasan dilakukan untuk memberikan kepastian kepada konsumen agar terlindung dari produk-produk yang tidak layak beredar.
”Pengawasan ini merupakan wujud komitmen Kementerian Perdagangan untuk melindungi konsumen, memastikan barang yang digunakan dan dikonsumsi konsumen aman dan sesuai ketentuan yang dipersyaratkan," katanya pada Media Briefing Hasil Pengawasan Barang Beredar 2017 di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (11/12/2017).
Baca Juga: Mendag: Sekian Lama Pengusaha Besar dan Kecil Diadu Tidak Sehat
Jelasnya, pengawasan dilakukan agar produk-produk beredar memiliki standar sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), guna memastikan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan tidak berdampak buruk lingkungan hidup.