Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemendag Temukan 171 Produk Tak Sesuai Ketentuan

Trio Hamdani , Jurnalis-Senin, 11 Desember 2017 |15:58 WIB
Kemendag Temukan 171 Produk Tak Sesuai Ketentuan
Foto: Trio/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan telah melakukan pengawasan terhadap 582 produk, naik 23% dari tahun sebelumnya.

Direktur Jenderal PTKN Syahrul Mamma menyatakan bahwa pengawasan dilakukan untuk memberikan kepastian kepada konsumen agar terlindung dari produk-produk yang tidak layak beredar.

”Pengawasan ini merupakan wujud komitmen Kementerian Perdagangan untuk melindungi konsumen, memastikan barang yang digunakan dan dikonsumsi konsumen aman dan sesuai ketentuan yang dipersyaratkan," katanya pada Media Briefing Hasil Pengawasan Barang Beredar 2017 di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (11/12/2017).

Baca Juga: Mendag: Sekian Lama Pengusaha Besar dan Kecil Diadu Tidak Sehat

Jelasnya, pengawasan dilakukan agar produk-produk beredar memiliki standar sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), guna memastikan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan tidak berdampak buruk lingkungan hidup.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement