Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemendag Temukan 171 Produk Tak Sesuai Ketentuan

Trio Hamdani , Jurnalis-Senin, 11 Desember 2017 |15:58 WIB
Kemendag Temukan 171 Produk Tak Sesuai Ketentuan
Foto: Trio/Okezone
A
A
A

Produk yang wajib mencantumkan label berbahasa Indonesia juga ikut diawasi. Pasalnya masih ditemukan produk yang tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia. Selain itu produk elektronik juga masuk ke dalam pengawasan. Barang-barang tersebut wajib dilengkapi petunjuk penggunaan dan kartu jaminan atau garansi purnajual (MKG) dalam bahasa Indonesia.

"Dalam upaya melindungi konsumen dan mengamankan pasar dalam negeri, sebagaimana diamanatkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ditjen (PTKN) melakukan pengawasan terhadap barang beredar di pasar," jelasnya.

Baca Juga: Mendag: Pemerintah Harus Berpihak ke Pengusaha Kecil Tanpa Membunuh Pemain Besar

Dari hasil pengawasan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, sepanjang 2017 ditemukan 171 produk tidak sesuai ketentuan. Dari 171 produk, 47 produk melanggar ketentuan SNI, 66 melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia dan 58 melanggar ketentuan manual dan kartu garansi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement