Baca juga: BPJS Kesehatan: 14,5 Juta Warga Miskin Terlindungi oleh JKN KIS
Selain itu, defisit juga bisa diatasi melalui sumber dari pajak rokok bagian daerah masing-masing provinsi. Di mana dalam PMK 115 disebutkan bahwa kontribusi pajak 75% penerimaan pajak rokok, 50% di antaranya diberikan untuk JKN.
"Ini akan kita revisi. PMK lagi dibuat, tentu paling berlakunya tahun depan," tuturnya.
Dia menerangkan, jadi hitungan pajak rokok dari 50% untuk JKN, misalnya satu pajak Rp13 triliun, 75% sekira Rp6,5-Rp7 triliun. 50% dari itu setengahnya untuk JKN.
"kita akan eksekusi untuk 2018. Revisinya baru kita selesaikan," ujarnya.
(Rizkie Fauzian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.