JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas, dan pengangkatan anggota-anggota direksi Perusahaan Umum (Perum) Damri. Hal ini dituangkan dalam SK-278/MBU/12/2017, di mana Kementerian BUMN selaku wakil pemerintah.
Mengutip keterangan pers Kementerian BUMN, Selasa (12/12/2017), bertempat di lantai 6 kantor Kementerian BUMN, jalan Medan Merdeka Selatan No 13 Jakarta Pusat, penyerahan Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dilakukan oleh Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan Kementerian BUMN Ahmad Bambang.
Melalui penyerahan Salinan Keputusan dimaksud, Menteri BUMN Rini M Soemarno memberhentikan dengan hormat Gede Pasek Suardika sebagai Direktur Perusahaan Umum (Perum) Damri yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-167/MBU/09/2015 tanggal 3 September 2015.
Selain itu, dia juga mengubah nomenklatur jabatan anggota Direksi Perum Damri menjadi Direktur Teknik dan Fasilitas, Direktur Keuangan, Direktur SDM dan Umum, dan Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha.
Berikut jajaran direksi Perum Damri :