JAKARTA - Bank Indonesia (BI) terus menjaga perlindungan konsumen dalam sistem pembayaran dan ekonomi digital. Dengan kemajuan teknologi khususnya di bidang sistem pembayaran, ekonomi digital menghasilkan berbagai inovasi dan efisiensi ekonomi yang patut diapresiasi.
Seiring kemajuan tersebut, BI sebagai otoritas sistem pembayaran senantiasa mengedepankan aspek keamanan dan perlindungan konsumen serta iklim usaha yang sehat untuk menciptakan industri teknologi finansial yang mampu mendukung perekonomian nasional. Hal tersebut dilakukan antara lain dengan melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).
Baca juga: Go-Jek Akuisisi 3 Startup Fintech Demi Perkuat Go-Pay
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Agusman mengatakan, dalam rangka pengembangan bisnisnya, PJSP antara lain melakukan pengambilalihan kepemilikan saham perusahaan.
"Agar pengawasan sistem pembayaran dapat berjalan efektif, BI mewajibkan agar setiap rencana pengambilalihan saham yang akan dilakukan oleh PJSP baik untuk pengembangan bisnis maupun pengembangan inovasi mendapat persetujuan terlebih dahulu dari BI," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (17/12/2017).
Baca juga: Go-Jek Mau IPO, Dirut BEI: Kita Kasih Karpet Merah
Kewajiban tersebut, lanjutnya, diterapkan untuk memastikan bahwa pengembangan tersebut telah memperhatikan keamanan sistem, perlindungan konsumen dan keamanan nasional. Dengan demikian, PJSP hanya dapat melaksanakan rencana tersebut apabila telah mendapat persetujuan BI.
Dalam melakukan penelitian baik terhadap PJSP maupun terhadap pihak-pihak yang mengajukan izin sebagai PJSP, Bl akan melakukan pendalaman antara lain dari sudut teknologi informasi, persyaratan dokumen, dan aspek operasional lainnya. Selain itu, Bl akan melihat struktur kepemilikan dalam sudut pandang yang lebih luas dengan menerapkan consolidated supervision apabila perusahaan tersebut bagian dari suatu grup usaha.
Baca juga: Jatah Ritel Kecil, Emiten Harus Siapkan 10% saat IPO
Apabila terdapat PJSP yang melanggar ketentuan, BI akan melakukan pemeriksaan dan tindakan pengawasan yang dipandang perlu untuk memastikan terjaganya perlindungan konsumen dan keamanan Sistem Pembayaran Indonesia.
(Fakhri Rezy)