JAKARTA - Pemerintah terus menggalakkan program bantuan sosial nontunai di antaranya melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Program ini dimaksudkan untuk menyangga kualitas hidup masyarakat yang tidak mampu.
Secara keseluruhan, bantuan sosial pangan akan diberikan kepada sekitar 15,5 juta Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dan diberikan dalam bentuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada 1,2 juta KPM dan Bansos Beras untuk Rakyat Sejahtera (Rastra) kepada 14,3 juta KPM.
Dalam menyalurkan bantuan yang berupa non-tunai ini tentunya dibutuhkan peran perbankan dalam hal ini untuk menyalurkan dana kepada masyarakat yang menerima bantuan. Dalam hal ini pemerintah melibatkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Direktur Departemen Pengawasan dan Kebijakan Sistem Pembayaran BI Punky Purnomo Wibowo menyebutkan ada empat hal tantangan penyelenggaraan BPNT.
Pertama kata Punky, yakni berupa keakuratan dan kejelasan data sehingga proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh perbankan berjalan dengan baik dan proses pembukaan rekening pun bisa terkawal dengan baik. Hal ini membutuhkan peran dari masyarakat.
Tantangan selanjutnya, data tersebut bila sudah diserahkan dari Kementerian Sosial kepada perbankan harus dikomunikasikan bukan hanya ditingkat perbankan pusat tetapi juga harus dikoordinasikan pada dinas perbankan nasional di daerah masing-masing provinsi.
"Karena masalahnya yang terdepan pada saat penyalurannya adalah dinas sosial setempat pemerintah setempat mereka harus melakukan verifikasi-verifikasi data tersebut, dalam hal ini perbankan membantu proses tersebut," jelas Pungky di Gedung BI, Jakarta, Senin (18/12/2017).
Lanjut Pungky, tantangan ketiga merupakan masalah edukasi. Dengan edukasi yang masif diharapkan pengetahuan masyarakat bukan hanya penarikan uang tapi juga mengenai adanya rekening tabungan.
Ia menjelaskan dalam kesiapan BI sebagai regulator dalam menjamin kemudahan bagi penerima bantuan dalam mencairkan dananya, BI sudah menyediakan interpublity dan interkonekfitas dengan adanya Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang akan mempermudah transaksi. Di mana dengan adanya GPN masyarakat dapat menggunakan infrastruktur dari semua perbankan meski itu berbeda perbankan.
"Keempat yaitu tenaga pendamping baik untuk program-program keluarga harapan maupun bantuan keungan non tunai harus tersedia, baik jumlah maupun kualitas pendamping untuk mendampingi keluarga penerima manfaat hsrus tersedia," jelasnya.
Pungky menyatakan sebagai program yang menjadi perhatia pemerintah maka harus berjalan dengan prinsip 6T. Yakni tepat harga, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat orang, tepat waktu, dan tepat pelaksanannya. Dan dalam hal ini merupakan suatu keuntungan bagi pemerintah karena dalam penyaluran dana dilakukan oleh Himbara.
"Sehingga penyelenggaraan bantuan nontunai ini bisa dilaksanakan dengan baik tanpa ada rente ekonomi tanpa ada biaya-biaya tertentu dan diterima dengan baik tepat waktu kepada orang yang tepat. Ini dilakukan bank Himbara satu hal keuntungan positif yaitu pemerintah tidak mengeluarkan disini sehingga pemerintah dapat menghemat biaya," pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)