JAKARTA – Pemerintah menaikkan tunjangan di dua kementerian lembaga, yakni Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasionas (Bappenas) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham). Pertimbangannya, pegawai di dua kementerian tersebut dinilai telah mencapai peningkatan kinerja dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 15 Desember 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor: 129 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/ Bappenas, dan Peraturan Presiden Nomor: 130 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenkumham.
Aturan tersebut menyesuaikan payung hokum sebelumnya yang tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 103 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/ Bappenas dan Perpres Nomor 105: Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenkumham.
Baca Juga: Seleksi 250.000 CPNS di 2018 Lebih Ketat
Menurut Perpres tersebut, Pegawai (PNS dan Pegawai lainnya) di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenkumham, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,” bunyi Pasal 2 ayat 2 Perpres tersebut, dikutip dari Sekretariat Kabinet, Selasa (19/12/2017).
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenkumham yang tidak mempunyai jabatan tertentu.
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenkumham yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenkumham yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.
d. Pegawai di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenkumham yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi.
Baca Juga: Kuota CPNS 2018 Diusulkan 250.000 Orang
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
“Tunjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan Kementerian PPPN/Bappenas dan Kemenkumham sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Februari 2017, dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres tersebut.