Baca Juga: Jokowi: Perbaiki Jalur Logistik, Kita Ingin Perkuat Perdagangan dalam Negeri
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim) Ari Dono Sukmanto menyatakan ruang lingkup kerjasama akan mencakup 5 aspek.
"Terkait kerja sama antara Kemendag dan Polri sesuai ruang lingkup nota kesepahamanan terdiri dari 5 aspek, yaitu pertukaran data dan informasi, penegakan hukum, pengawasan, pengamanan, dan sumber daya manusia," jelas dia.
MoU ini ditandatangani oleh Direktur Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Syahrul Mama dan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim) Ari Dono Sukmanto, disaksikan oleh Sekretars Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih.
(Martin Bagya Kertiyasa)