Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penambang Emas Rakyat Diminta Stop Gunakan Merkuri

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 21 Desember 2017 |15:08 WIB
Penambang Emas Rakyat Diminta Stop Gunakan Merkuri
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengapresiasi pengelolaan tambang emas Poboya, Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Komisi VII menilai, yang dilakukan oleh korporasi pengelola tambang, sudah memperhitungkan kesinambungan bisnis dan kelestarian lingkungan.

Hal ini juga dilihat bahwa sosialisasi bahaya merkuri sudah dilakukan dengan baik. Namun, Dewan meminta, sosialisasi dan edukasi tetap dilakukan, agar petambang rakyat juga punya kesadaran sama dalam melestarikan lingkungan.

“Iya itu satu (mengurangi penggunaan merkuri). Dan (kami) juga mendapatkan presentasi dari Sekretaris Daerah (sekda) tentang Poboya. Dan sudah disampaikan ke kita. Kami minta sosialisasi tetap dilakukan dan korporasi menggandeng petambang rakyat,” kata Wakil Ketua Komisi VII Satya Widya Yudha, di Jakarta, Kamis (22/12/2017).

 Baca Juga: 11 Pemilik Izin Usaha Pertambangan Nikel Dipanggil Dinas ESDM

Untuk memaksimalkan pengunaan sianida pada pertambangan ini, lanjut Satya, membutuhkan bantuan para pengusaha tambang setempat.

Dewan meminta, perusahaan tambang setempat memberikan edukasi kepada para petambang rakyat mengenai pengunaan sianida. Berdasarkan hasil penuturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), PT Citra Palu Minerals (CPM) merupakan salah satu perusahaan tambang yang menggunakan sianida dengan teknologi memperhatikan lingkungan.

“Mereka (perusahaan tambang) harus mengawasi tambang-tambang yang dikelola oleh rakyat. Sebab, penambang rakyat harus menjalani penambangan sesuai Undang-undang (UU) Lingkungan Hidup, UU Minerba, serta mematuhi ratifikasi Minamata,” ungkapnya.

 Baca Juga: Menteri Jonan: Laksanakan Transparasi Keterbukaan Pajak Bidang Tambang

Di sisi lain, Sarifudin Nadjun, Supervisor Corporate Social Responsibility (CSR) PT CPM mengatakan, pihaknya telah memaparkan draft dokumen rencana induk (master plan) Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) kepada pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu. Pelaksanaanya progarm ini, telah melalui proses sosialisasi, konsolidasi, kristalisasi, sinergitas dan ekspansi.

PT CPM telah memperlolah IUP dengan rentang waktu 20 tahun sejak diterbitkannya kontrak karya PT CMP pada 1997. Itu sebabnya, ia berpandangan, tak mungkin Kementerian ESDM memberikan izin bila PT CPM menyalahi regulasi. Ia mempertanyakan niatan di balik tudingan-tudingan pegiat lingkungan yang tidak menafikan hal itu.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement