e. Asisten Koordinator Subkomisi sebesar Rp6.900.000
f. Staf Divisi sebesar Rp4.700.000,00
g. Staf Pembantu Umum sebesar Rp3.356.000,00.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor: 132 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Desember 2017 itu.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.