e. Asisten Koordinator Subkomisi sebesar Rp6.900.000
f. Staf Divisi sebesar Rp4.700.000,00
g. Staf Pembantu Umum sebesar Rp3.356.000,00.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor: 132 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Desember 2017 itu.
(Fakhri Rezy)