Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wamen ESDM: Aturan Gross Split Sudah Ditandatangi Jokowi 2 Hari Lalu

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 29 Desember 2017 |21:35 WIB
Wamen ESDM: Aturan <i>Gross Split</i> Sudah Ditandatangi Jokowi 2 Hari Lalu
A
A
A

JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2017 tentang pajak gross split akhirnya resmi berlaku. Berlakunya aturan tersebut setelah Presiden Joko Widodo menandatangani langsung aturan pajak tersebut.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan dengan di tanda tangannya aturan tersebut bisa menggairahkan investor untuk berinvestasi migas di Indonesia. Karena aturan tersebut bertujuan untuk mempermudah (memberikan insentif) kepada para investor asing yang ingin investasi di bidang Migas.

"Alhamdullilah aturan gross split sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dua hari yang lalu," ujarnya di Kementerian ESDM, Jakarta,Jumat (29/12/2017).

Baca juga: Terbitkan PP Pajak Gross Split, Kementerian ESDM: Surat Persetujuan Telah Dikirim ke Presiden

Menurut dia, dalam aturan tersebut pemerintah memberikan tujuh insentif pajak yang akan diterima oleh investor. Seperti pembebasan bea masuk impor atas barang operasi migas.

Tak hanya itu, pada tahap eksplorasi, para kontraktor atau investor juga tidak akan kena pungutan pajak atas perolehan dan pemanfaatan barang dan jasa operasi migas. Adapun kedua pajak tersebut yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak Penjualan Atas Barang-Barang Mewah (PPNBM).

"Ini sampai nanti pada saat dimulainya produksi. Kalau dulu di PP 27 hanya sampai eksplorasi sesudah itu mulai POD pajak-pajak indirect tax ini mulai kena," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement