Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wamen ESDM: Aturan Gross Split Sudah Ditandatangi Jokowi 2 Hari Lalu

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 29 Desember 2017 |21:35 WIB
Wamen ESDM: Aturan <i>Gross Split</i> Sudah Ditandatangi Jokowi 2 Hari Lalu
A
A
A

Baca juga: Bagaimana Hitung-hitungan Pajak Gross Split? Begini Penjelasan Wamenkeu

Selanjutnya lanjut Arcandra, insentif yang juga diberikan adalah tidak dipungutnya PPh pasal 22 atas impor barang operasi migas. Kemudian, ketika dimulainya produksi, kontraktor akan menerima pengurangan PBB sebesar 100%.

Berikutnya, pemanfaatan aset migas bersama migas (cost sharing) juga tidak dikenakan PPN. Sementara, lost carry forward bisa 10 tahun, dari yang sebelumnya hanya 5 tahun.

Baca juga: Aturan Pajak Gross Split, Wamenkeu: Nanti Ada Insentif Fiskal

"Selanjutnya biaya tidak langsung kantor pusat tidak kena PPN. Jadi pada PP 53 ini benar-benar diberikan keringanan pajak dari mulai eksplorasi hingga produksi," jelasnya. (ljs)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement