Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mitsubishi Akuisisi Bank Danamon, OJK: Harus Penuhi Peraturan!

Ulfa Arieza , Jurnalis-Selasa, 02 Januari 2018 |17:24 WIB
Mitsubishi Akuisisi Bank Danamon, OJK: Harus Penuhi Peraturan!
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

 Baca juga: Hari Terakhir Perdagangan 2017, Ada Crossing Saham Danamon Rp15,87 Triliun

"Sebelum ke 40% (saham) mereka harus penuhi dulu POJK Nomor 56 ayat 6 , semuanya harus dipenuhi itu, baru boleh ke 40%," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indoensia, Selasa (2/1/2017).

Heru melanjutkan, OJK akan mempertimbangkan rencana dua bank tersebut setelah keduanya melapor kepada OJK. Hingga saat ini, kedua bank tersebut belum datang ke OJK.

"Saya enggak mau berandai-andai sepanjang dia memenuhi syarat di POJK Nomor 56 ayat 6 kita nanti lihat," tegas dia.

Untuk diketahui, dalam Pasal 6 Ayat 2 POJK Nomor 56/POJK.03/2016 ada setidaknya delapan poin yang harus dipenuhi oleh badan hukum lembaga keuangan bank untuk memiliki porsi saham lebih dari 40% dari bank umum.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement