Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mitsubishi Akuisisi Bank Danamon, OJK: Harus Penuhi Peraturan!

Ulfa Arieza , Jurnalis-Selasa, 02 Januari 2018 |17:24 WIB
Mitsubishi Akuisisi Bank Danamon, OJK: Harus Penuhi Peraturan!
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara soal rencana bank asing menjadi pemegang saham mayoritas di dua bank Indonesia.

Dua bank asing dimaksud adalah, Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd. (MUFG) yang akan mengambil alih 73,8% saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN). Berbarengan dengan rencana MUFG, Jepang Sumitomo Mitsui Financial Group (SMFG) juga tertarik meningkatkan porsi saham di PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN). Saat ini, SMFG telah memiliki 40% saham BTPN.

 Baca juga: Soal Akuisisi Danamon, OJK: Belum Lapor ke Kita

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengungkapkan bahwa OJK belum mengeluarkan keputusan apapun terkait rencana dua bank asing tersebut. Namun, OJK mewajibkan bank -bank terkait untuk memenuhi persyaratan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 56/POJK.03/2016 Tentang Batas Maksimum Kepemilikan Saham pada Bank.

Dalam Pasal 6 Ayat 1 POJK Nomor 56/POJK.03/2016, disebutkan bahwa badan hukum lembaga keuangan bank dapat memiliki saham Bank lebih dari 40% dari modal bank sepanjang memperoleh persetujuan dari OJK.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement