Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Bolos Kerja di 2 Januari, Ini Mekanisme Sanksinya!

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 03 Januari 2018 |06:46 WIB
PNS Bolos Kerja di 2 Januari, Ini Mekanisme Sanksinya!
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akan memberikan hukuman yang tegas terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara yang terbukti membolos pada tanggal 2 Januari 2018. Bahkan pemerintah mastikan, bagi ASN maupun PNS yang bolos pada hari ini terancam jenajng karirnya akan terganggu.

Selain itu, pegawai yang ketahuan bolos juga akan secara otomatis mendapatkan hukuman pengurangan tunjangan. Karena setiap instansi terintegrasi dengan tunjangan kinerja pegawai, sehingga secara otomatis bagi pegawai yang bolos akan menerima hukuman pengurangan tunjangan.

 Baca juga: Kemenpan RB Pastikan Tak Ada PNS Bolos di Instansinya

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Media dan Antar Lembaga Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Diah Eka Palupi mengatakan untuk sanksi bagi pegawai yang melakukan bolos kerja pada hari ini, biasanya hukuman diserahkan kepada masing-masing instansi itu sendiri. Karena hal tersebut bersifat hanya bersifat harian dan bukannya kumulatif.

"Ada ketentuan di Peraturan Pemerintah Nomor 53. Kalau khusus di tanggal-tanggal tertentu tidak ada ketentuan tertentu jadi lebih kepada Menpan mengeluarkan imbauan, nah instansi yang berikan sanksi dan biasanya itu ringan," ujarnya saat dihubungi Okezone, Selasa (2/1/2018).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement