"Biasanya melakukan evaluasi jadi menpan kumpulkan instansi undang minta rekap datanya. Tapi itu tidak dikumulasikan di BKN, tapi langsung dari Menpan-RB," ucapnya.
Setelah itu, data tersebut diproses kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) untuk ditindak lanjuti sesuai laporan yang masuk. Setelah itu jika dirasa Sanksi yang dijatuhkan sudah terlampau berat maka Kemenpan RB bersama BKN harus menggelar rapat untuk menentukan hukumannya.
"Ada yang namanya bapeg nanti ada laporan berjalannya dalam kurun waktu tertentu ada ini. Tapi kalau sanksi sendiri biasanya dari instansi ya kalau menpan sendiri biasanya melakukan evaluasi kata waktu abis lebaran itu pimpinan itu diajak ketemu instansi gimana laporannya soal kepegawaian itu harus masuk,"jelasnya.
(Fakhri Rezy)