Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Bolos Kerja di 2 Januari, Ini Mekanisme Sanksinya!

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 03 Januari 2018 |06:46 WIB
PNS Bolos Kerja di 2 Januari, Ini Mekanisme Sanksinya!
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

 Baca juga: Tidak Lakukan Sidak, Menpan-RB Minta PPK Monitoring PNS yang Bolos

Hal tersebut berbeda dengan penjatuhan sanksi bagi pegawai yang terbukti melakukan bolos kerja secara berturut-turut. Karena untuk pemberian Sanksi terhadap pegawai tersebut, Kemenpan-RB akan menggelar rapat forum dengan berbagai instansi terkait termasuk didalamnya BKN untuk menentukan hukuman kepada pegawai tersebut.

"Kalau kumulasi itu ada forumnya ada Kemenpan bersama dengan BKN. Nanti bersama sama menentukan sanksinya karena hukumannya itu enggak bisa lagi pimpinan instansinya yang menentukan. Dan itu rapatnya gede," jelasnya.

 Baca juga: PNS Bolos di 2 Januari, Menpan RB: Bisa Turun Pangkat!

Adapun data pegawai yang melakukan bolos secara berturut-turut tersebut didapatkan melalui evaluasi tahunan yang digelar oleh Kemenpan RB dengan mengumpulkan seluruh instansi. Pada rapat tersebut, masing-masing instansi dimintai laporan absen dari masing-masing pegawai untuk menjadi bahan evaluasi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement