JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 203/PMK.04/2017 tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan atas ekspor dan impor barang tersebut.
Menurut PMK ini, barang ekspor tersebut harus diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai. Barang ekspor sebagaimana dimaksud terdiri atas perhiasan emas, perhiasan mutiara, dan perhiasan bernilai tinggi lainnya yang termasuk dalam kategori jenis barang yang tercantum dalam BAB 71 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia.
Kemudian barang yang akan dibawa kembali ke dalam Daerah Pabean, serta uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100 juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu.
“Penumpang yang membawa barang ekspor sebagaimana dimaksud, wajib menyampaikan pemberitahuan ekspor barang, nota pelayanan ekspor, cetak tiket dan pemberitahuan pembawaan barang ekspor yang telah ditandatangani oleh eksportir, kepada Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk mengawasi barang yang dibawa oleh Penumpang di terminal keberangkatan internasional,” bunyi Pasal 3 ayat 2 pada PMK tersebut seperti dilansir dari Laman Setkab, Rabu (3/1/2018).
Adapun barang ekspor yang akan dibawa kembali oleh penumpang, perlu diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali.
“Pemberitahuan sebagaimana dimaksud, disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk mengawasi barang yang dibawa oleh Penumpang di terminal keberangkatan internasional dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir,” bunyi Pasal 4 ayat (2) PMK ini.
Peraturan ini menegaskan, barang ekspor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut sebagaimana dimaksud, kewajiban pabeannya diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bea keluar.
Sedangkan untuk barang impor yang dibawa oleh enumpang atau awak sarana pengangkut wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean, yang dapat dilakukan secara lisan atau secara tertulis pada tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
“Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud disampaikan dengan menggunakan Custom Declaration atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus,” bunyi Pasal 9 ayat (4) PMK ini.
Menurut PMK ini, terhadap barang pribadi penumpang yang diperoleh dari luar Daerah Pabean dengan nilai pabean paling banyak FOB USD500 per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk.
Selain diberikan pembebasan bea masuk, terhadap barang pribadi penumpang yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan ketentuan 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris atau produk hasil tembakau lainnya, dan/atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol.
Adapun terhadap barang pribadi awak sarana pengangkut dengan nilai pabean paling banyak FOB USD50 per orang untuk setiap kedatangan juga diberikan pembebasan bea masuk. Terhadap kelebihan dari batasan ini dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Terhadap barang bawaan penumpang yang memiliki nilai pabean melebihi FOB USD500, diberlakukan ketentuan sebagai berikut tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10% dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan penumpang dikurangi dengan FOB 500 USD.
Demikian juga terhadap barang impor bawaan awak sarana pengangkut yang memiliki nilai pabean melebihi FOB USD50 berlaku ketentuan tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10%; dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan penumpang dikurangi dengan FOB USD50.
“Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018,” demikian bunyi Pasal 29 PMK Nomor: 203/PMK.04/2017 yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundangan-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 27 Desember 2017 itu.
(Martin Bagya Kertiyasa)