Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Biaya Umrah dan Haji Dipastikan Naik, Menag Lukman: Jangan Beratkan Jamaah

Anisa Anindita , Jurnalis-Rabu, 03 Januari 2018 |18:54 WIB
   Biaya Umrah dan Haji Dipastikan Naik, Menag Lukman: Jangan Beratkan Jamaah
Ilustrasi: (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Agama masih mengkaji dampak kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang menerapkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 5% untuk sejumlah barang. Pasalnya, pengenaan pajak tersebut akan mengerek biaya aktivitas, termasuk biaya umrah dan haji.

Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, ini merupakan kali pertama Pemerintah Arab Saudi menerapkan pajak, di mana selama ini tidak pernah dikenakan pajak.

"Per 1 Januari seluruh pengeluaran pelayanan dikenakan 5%, tidak terkecuali layanan umrah dan haji. Ya, konsekuensinya apa boleh buat akan berdampak kenaikan harga," ujar Menag Lukman, di Jakarta, Rabu (3/1/2017).

 Baca Juga: Biaya Umrah Minimum Rp20 Juta, Pengusaha: Travel Agen Masih Untung

Sementara mengenai besaran kenaikan biaya haji, Menag Lukman masih akan menghitung kenaikan pada ambang batas yang bisa ditoleransi. "Supaya tidak memberatkan jamaah," imbuhnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement