JAKARTA - Kementerian Agama masih mengkaji dampak kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang menerapkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 5% untuk sejumlah barang. Pasalnya, pengenaan pajak tersebut akan mengerek biaya aktivitas, termasuk biaya umrah dan haji.
Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, ini merupakan kali pertama Pemerintah Arab Saudi menerapkan pajak, di mana selama ini tidak pernah dikenakan pajak.
"Per 1 Januari seluruh pengeluaran pelayanan dikenakan 5%, tidak terkecuali layanan umrah dan haji. Ya, konsekuensinya apa boleh buat akan berdampak kenaikan harga," ujar Menag Lukman, di Jakarta, Rabu (3/1/2017).
Baca Juga: Biaya Umrah Minimum Rp20 Juta, Pengusaha: Travel Agen Masih Untung
Sementara mengenai besaran kenaikan biaya haji, Menag Lukman masih akan menghitung kenaikan pada ambang batas yang bisa ditoleransi. "Supaya tidak memberatkan jamaah," imbuhnya.