Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Biaya Umrah dan Haji Dipastikan Naik, Menag Lukman: Jangan Beratkan Jamaah

Anisa Anindita , Jurnalis-Rabu, 03 Januari 2018 |18:54 WIB
   Biaya Umrah dan Haji Dipastikan Naik, Menag Lukman: Jangan Beratkan Jamaah
Ilustrasi: (Foto: Antara)
A
A
A

Dampak dari kebijakan PPn 5% ini, menurut Menag Lukman, nantinya akan berdampak pada jamaah seperti pada saat membeli makanan atau minuman di wilayah Arab Saudi. Sementara di Indonesia, pengenaan pajak PPn sudah mencapai 10%.

Sekadar diketahui, kebijakan PPn 5% yang digulirkan oleh Pemerintah Arab Saudi ditetapkan pada Senin, 30 Januari 2017 dan mulai berlaku 1 Januari 2018. Keputusan itu mendapat dukungan dari International Monetary Fund (Dana Moneter Internasional/IMF).

Pengenaan pajak sebesar 5% yang diambil dari sejumlah barang dari enam negara anggota Majelis Kerjasama Teluk yang terdiri dari Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, dan Uni Emirat Arab (UEA). Negara Teluk lainnya akan mengikuti.

Pengenaan pajak tersebut digulirkan untuk meningkatkan pendapatan Arab Saudi dan negara-negara Teluk.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement