JAKARTA - Pemerintah kembali memberikan perlakuan istimewa kepada PT Freeport Indonesia dengan memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara hingga Juni 2018. Padahal, seharusnya IUPK harus berakhir di Desember 2017.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) bahkan tidak mempermasalahkan status IUPK sementara tersebut untuk menerbitkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) konsentrat bagi Freeport. Artinya tidak masalah Freeport memegang status Kontrak Karya (KK) ataupun IUPK.
Baca juga: Raih Perpanjangan Izin Sementara, Freeport Tagih Rekomendasi Ekspor
Hanya saja Kemendag kembali menekankan, pihaknya mengeluarkan SPE setelah ada rekomendasi ekspor yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM). Jadi kunci untuk Freeport untuk memperoleh SPE ada di KESDM.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Oke Nurwan di Kemendag, Jakarta.