JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menyatakan terdapat 1 juta kepemilikan tanah yang gagal memperoleh sertifikat tanah pada 2017.
Sofyan menjelaskan, ada beberapa masalah yang menyebabkan sertifikat tanah tak dapat diberikan. Permasalahan tersebut mulai dari kepemilikan tanah secara yuridis hingga ketidakadaan pemilik tanah di wilayah yang sama di mana tanah berada.
Menurut Sofyan, ada empat pembagian kelompok yang dilakukan pemerintah dalam pendaftaran tanah. Pertama adalah kelompok yang lulus baik secara fisik maupun yuridis. Di mana fisik berkaitan dengan batas tanah, sedangkan yuridis berkaitan kepemilikan tanah secara hukum. Dengan kelengkapan ini maka kelompok ini bisa mendapatkan sertifikat tanah.
Baca juga: Gara-Gara Sengketa, 1 Juta Kepemilikan Tanah Gagal Dapat Sertifikat di 2017
Sedangkan kelompok kedua, adalah kelompok yang tengah bermasalah dalam syarat yuridis. Di mana masih terjadi sengketa kepemilikan tanah.
"Kalau memenuhi secara yuridis maka kita keluarkan sertifikat, kalau enggak misal sedang sengketa maka selesaikan dulu sengketa baru dikeluarkan sertifikat," jelasnya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Baca juga: Capai 100%, Jokowi Serahkan 53.428 Sertifikat Tanah ke Masyarakat Kalbar
Kelompok ketiga adalah pemilik tanah tidak berada dalam wilayah yang sama, di mana lokasi tanah berada. Dia menjelaskan, dari 1 juta tanah yang gagal mendapatkan sertifikat, sebagian besar dikarenakan pemilik tanah berada di luar kota.
"Kelompok ke tiga yakni tanah ada tapi pemiliknya enggak ada, begitu pemiliknya datang, mereka daftarkan, kita keluarkan sertifikat," ujarnya.
Kemudian, kelompok terakhir adalah sudah memiliki sertifikat tanah namun tanah tak terpetakan oleh BPN.
"Kelompok 4, sekarang ada 46 juta tanah yang sudah bersertifikat selama ini, namun belum terpetakan, masih belum tahu di mana, tersebar," ucapnya.
Baca juga: Gunakan Metode Baru, Menko Darmin Yakin Sertifikat 80 Juta Tanah Tercapai
Sofyan mengatakan pendaftaran tanah juga bertujuan mengidentifikasi kepemilikan tanah secara jelas dan terperinci. Nantinya dengan pemetaan tanah yang tersistematis di Indonesia maka akan terlihat secara jelas tanah yang dimiliki perorangan hingga jalanan umum.
"Sehingga nanti puzzle akan kelihatan setiap bidang, apakah tanah negara, tanah seseorang, apakah jalan, sungai, semua akan terpetakan semua akan bermanfaat untuk tata ruang, untuk perencanaan strategis, dan lain-lain," paparnya.
Sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah melakukan pengukuran pada 5,2 juta kepemilikan tanah dengan 4,2 juta sertifikat yang dapat diberikan.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.