Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kejar Pajak, Pertukaran Data Nasabah Bank Dioptimalkan

Koran SINDO , Jurnalis-Sabtu, 06 Januari 2018 |19:21 WIB
Kejar Pajak, Pertukaran Data Nasabah Bank Dioptimalkan
Ilustrasi: (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Apabila penerimaan yang sifatnya tidak berulang ini dikeluarkan dari perhitungan, maka pertumbuhan penerimaan pajak tahun 2017 mencapai 15,8%. Adapun penerimaan pajak yang mencapai Rp1.151 triliun itu hanya dari sektor perpajakan, tanpa penerimaan lain dari bea dan cukai. Robert memaparkan, berdasarkan sektornya, realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) nonmigas pada 2017 pertumbuhannya -5,27%.

Hal itu lantaran pada 2016 ada penerimaan PPh nonmigas yang sifatnya tidak berulang dari pengampunan pajak (tax amnesty) serta PPh final revaluasi aset. ”Penerimaan PPh nonmigas 2016 itu Rp630 triliun dan pada 2017 Rp596 triliun. Yang Rp630 triliun ini ada dua komponen yang sifatnya one time, ya itu pengampunan pajak sekitar Rp103 triliun untuk 2016 dan ada juga komponen PPh final revaluasi,” paparnya.

Baca Juga: Jika Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening, Penerimaan Bertambah hingga Rp10 Triliun

Namun, jika penerimaan tidak berulang tersebut d i ke luarkan maka penerimaan PPh nonmigas pada 2017 tumbuh sekitar 15,27% dibanding tahun lalu. Penerimaan pajak per tam bahan nilai (PPn) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada 2017 realisasinya mencapai 101% dari target atau tumbuh 16,62% dibanding realisasi tahun lalu.

Adapun pajak bumi dan bangunan (PBB) tumbuh -13,74% dibanding tahun lalu, yaitu dari Rp19,4 triliun pada 2016 menjadi Rp16,7 triliun pada 2017. PPh mi gas justru menunjukkan kinerja yang cukup baik. Tahun ini, realisasi penerimaan PPh migas mencapai Rp49,96 triliun atau tumbuh 38,4% dibanding tahun lalu yang mencapai Rp36,1 triliun.

Dia melanjutkan, pertumbuhan penerimaan pajak selain disebabkan oleh faktor perbaikan ekonomi, khususnya di sektor komoditas seperti per tam b angan dan perkebunan, juga mencerminkan peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Sepanjang tahun lalu, terdapat 12,05 juta wajib pajak (WP) yang menyampaikan SPT dari total 16,6 juta wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement