JAKARTA - Pemerintah telah menugasi PT AKR Corporindo Tbk dan PT Pertamina (Persero) untuk menyalurkan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) yakni Solar dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yakni Premium ke seluruh wilayah Indonesia selama 2018-2022.
Menteri ESDM Ignasius Jonan menerangkan, keputusan pemberian penugasan JBT dan JBKP dengan jangka waktu lima tahun ditujukan supaya ada kepada investasi bagi badan usaha.
Baca juga: AKR Corporindo dan Pertamina Ditugasi Salurkan Solar dan Premium Selama 5 Tahun
"Kalau dulu penugasan setiap tahun, nanti orang berpikiran mau investasi atau tidak. Jadi kalau iya tahun depan dapat lagi, istilahnya orang mau buka pompa bensin jadi pikir lagi," ujarnya, di Ruang Damar, Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (8/1/2018).
Dengan waktu lebih lama atau sekira 5 tahun, kepastian kepada badan usaha untuk merencanakan pengembangan infrastruktur seperti fasilitas pendistribusian, penyimpanan dan penyaluran serta upaya untuk menimbulkan minat badan usaha untuk mengikuti proses Pemilihan Badan Usaha Pelaksana P3JBT dan P3JBKP.