JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memastikan, PT Vivo Energy Indonesia belum mendapatkan izin untuk menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) jenis penugasan dan BBM tertentu, baik premium maupun solar.
Tahun ini, badan usaha yang diberikan tugas oleh BPH Migas untuk menyalurkan BBM jenis penugasan dan BBM tertentu hanya PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo (Tbk).
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengungkapkan, pihaknya mempersilakan jika ada badan usaha di luar Pertamina dan AKR yang ingin mengajukan diri untuk melakukan pendistribusian BBM jenis solar dan premium di Indonesia. Mereka dapat mengajukannya di akhir 2018, untuk penugasan periode 2019.
"Vivo belum melaksanakan penugasan BBM baik subsidi atau JBKP. Jadi, kalau ada lembaga di luar dua tadi yang ingin melakukan pendistribusian BBM untuk mengajukan di akhir 2018. Kalau memenuhi, kami akan putuskan untuk mendapatkan penugasan," katanya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (8/1/2018).
Menurutnya, BBM yang dijual Vivo saat ini bukan jenis penugasan maupun BBM jenis tertentu. Mereka menjual BBM dengan harga keekonomian atau BBM jenis umum.
"Vivo itu bukan menjual BBM jenis penugasan maupun BBM tertentu. Yang mereka jual itu termasuk jenis BBM umum atau JBU. Jadi itu keekonomian walaupun dia buat RON 89," jelas dia.
Pihaknya mengaku akan membuka seluasnya kesempatan bagi swasta untuk menyalurkan premium atau solar, khususnya untuk wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
"Kalau di BPH itu diatur RON 88. Tapi kalau nanti mereka minta di wilayah 3T menjual BBM penugasan solar atau premium ya silakan. Kita membuka seluas-luasnya baik dari swasta mau mendaftar ke BPH itu nanti kita lihat. Untuk juga nanti kita tugaskan di wilayah mana saja di 3T," terangnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)