Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rapor Kinerja ESDM Sektor Migas di 2017, Merah atau Hijau?

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 09 Januari 2018 |18:37 WIB
Rapor Kinerja ESDM Sektor Migas di 2017, Merah atau Hijau?
Ilustrasi Minyak Mentah. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sub sektor minyak dan gas bumi (migas) merilis laporan kinerja selama 2017. Ada beberapa kebijakan yang telah dibuat hingga tidak tercapainya target.

Mengutip data Kementerian ESDM, Selasa (9/1/2018), di awal tahun pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 27/2017 tentang insentif pajak PSC cost recovery. Selama masa eksplorasi dan eksploitasi kontraktor bebas bea masuk impor barang dan insentif PPN/PPnBM, PPh dan PBB.

Kemudian perpajakan PSC Gross Split melalui PP Nomor 53 Tahun 2017. Di mana sekarang tidak ada pengenaan pajak dari tahap eksplorasi hingga tahap pertama produksi, loss carry forward hingga 10 tahun, depresiasi dipercepat dan pengenaan indirect tax pada masa produksi diperhitungkan di dalam keekonomian lapangan yang akan dikompensasi melalui split adjusment.

Pemerintah pun membuktikan melalui skema gross ada 5 blok dari 10 blok migas yang diminati investor. Padahal di 2015 dan 2016, lelang blok migas menggunakan skema cost recovery tidak ada yang laku.


Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement