Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Semua Dianggap Selesai dengan Bentuk Holding BUMN

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 12 Januari 2018 |10:10 WIB
Semua Dianggap Selesai dengan Bentuk <i>Holding</i> BUMN
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Rencana mengenai pembentukan holding BUMN masih menjadi kontroversi. Meskipun pemerintah sudah membentuk holding BUMN tambang, namun sayangnya holding tersebut akhirnya juga digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Anggota Komisi VI DPR Narsil Bahar mengatakan, pihak DPR menyetujui semangat dan arahan Presiden Jokowi untuk menciptakan BUMN yang profesional dan berkelas dunia. Namun sepertinya Menteri BUMN tidak menerjemahkan arahan tersebut dengan tepat.

"Seluruh permasalahan yang ada di BUMN seperti duplikasi antar BUMN, semua dianggap bisa selesai dengan pembentukan Holding BUMN," ujar Narsil dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (12/1/2018).

 Baca juga: Kapan Holding BUMN Tambang Beli 51% Saham Freeport?

Kementerian BUMN menyatakan holding BUMN Tambang diharapkan akan menciptakan kemampuan keuangan yang besar sehingga dapat membeli saham Freeport sampai minimum 51%.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement