Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penunggak Pajak Kendaraan Mewah Diburu

Koran SINDO , Jurnalis-Selasa, 16 Januari 2018 |11:59 WIB
Penunggak Pajak Kendaraan Mewah Diburu
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Peringatan keras bagi pemilik kendaraan mewah yang menunggak pembayaran pajak.

Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Jakarta Barat akan mengejar langsung ke rumah pemilik kendaraan mewah.

”Tentu itu terjadi setelah surat kami tidak ditanggapi. Ka mi akan datangi rumah supaya mau membayar pajak,” ujar Kepala Unit PKB BBNKB Jakarta Barat Eling Hartono.

Baca Juga: Penerbit Faktur Pajak Fiktif Divonis Pidana 4 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Pemprov DKI Jakarta menyebutkan ada 1.293 mobil mewah yang menunggak pajak dengan total nilai mencapai Rp44,9 miliar. Sebagai tindak lanjutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mempermalukan pemilik mobil tersebut.

Bersama Satlantas Wilayah Jakarta Barat, Unit PKB BBNKB meyakini pola door to door akan membuat penunggak pajak menjadi jera. Petugas akan meminta penunggak pajak untuk langsung membayar pajak.

Baca Juga: Kementerian ESDM Sumbang Rp178,1 Triliun untuk Penerimaan Negara

”Sasarannya mobil yang nilai pajaknya di atas Rp1 miliar,” kata Eling. Kasatlantas Wilayah Jakarta Barat AKBP Sudarmanto mengaku siap bila diminta membantu Samsat untuk menindak kendaraan mewah.

Sejauh ini polisi sebatas melakukan penilangan terhadap kendaraan yang melanggar marka/rambu lalu lintas. Bila akhirnya terungkap pemilik kendaraan mewah menunggak pajak, petugas akan menahan kendaraan.

(Yan Yusuf)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement