JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Januari 2017 telah menjatuhkan vonis hukuman empat tahun enam bulan kurungan atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas hasil tindak pidana di bidang perpajakan.
Dalam kasus ini vonis diberikan kepada terdakwa bernama Amie Hamid yang dikenakan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan.
Adapun barang bukti aset yang disita oleh penyidik adalah rumah, apartemen, gedung olahraga, kos-kosan, vila, ruko, kios, mobil, motor, uang kas, dan barang-barang elektronik senilai total Rp26,9 miliar. Nantinya semua barang yang dirampas ini akan dikembalikan untuk negara.
Baca Juga: Sri Mulyani: Keringanan Pajak Tak Banyak Dilirik Pengusaha, Kenapa?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan putusan TPPU ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan berupa penjualan faktur yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang dilakukan Amie Hamid.