Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penerbit Faktur Pajak Fiktif Divonis Pidana 4 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Rabu, 10 Januari 2018 |17:13 WIB
Penerbit Faktur Pajak Fiktif Divonis Pidana 4 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

"Atas perkara ini, yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda sebesar Rp246 miliar," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (10/1/2018).

DJP mengapresiasi dan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menyidangkan dan menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya dalam perkara ini.

Baca Juga: Kejar Pajak, Pertukaran Data Nasabah Bank Dioptimalkan

Selain itu DJP menyampaikan penghargaan atas kolaborasi dan bantuan para pihak khususnya PPATK, Kepolisian Negara RI, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang telah menunjukkan bukti nyata sinergi antar lembaga penegak hukum yang berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan kepatuhan hukum, termasuk di bidang perpajakan.

"DJP mengimbau seluruh masyarakat atau Wajib Pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar, dan tidak melakukan perbuatan tercela seperti mengurangi penghasilan yang dilaporkan, atau mencari keuntungan yang tidak sah dari proses perpajakan seperti menerbitkan atau menggunakan faktur pajak fiktif," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement