Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penerbit Faktur Pajak Fiktif Divonis Pidana 4 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Rabu, 10 Januari 2018 |17:13 WIB
Penerbit Faktur Pajak Fiktif Divonis Pidana 4 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca Juga: Kementerian ESDM Sumbang Rp178,1 Triliun untuk Penerimaan Negara

Melakukan pidana pajak merugikan kepentingan bersama, dan menghambat upaya pemerintah dalam membangun ekonomi Indonesia, termasuk dalam mengurangi kemiskinan dan kesenjangan.

"DJP berkomitmen untuk terus melanjutkan reformasi perpajakan termasuk meningkatkan kapabilitas pengawasan serta kerjasama dan sinergi dengan instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pembayar pajak," tukasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement