Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perusahaan Tambang Emas Resahkan Warga

Koran SINDO , Jurnalis-Selasa, 16 Januari 2018 |14:26 WIB
Perusahaan Tambang Emas Resahkan Warga
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
A
A
A

MADINA – Keberadaan perusahaan tambang emas PT Madina Madani Mining (PT M Three) di Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Batu, Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), menuai kontroversi dan ditentang warga setempat.

Warga bahkan sudah sering meminta perusahaan itu ditutup. Samarji, salah seorang warga Madina, mengatakan perusahaan tambang yang sudah berdiri sejak 2010 lalu itu tidak pernah memberi kontribusi kepada warga. Bahkan, perusahaan tersebut diduga menyalahi sejumlah aturan, termasuk perizinan. “Kami sudah sering berunjuk rasa dan meminta agar perusahaan berhenti beroperasi,” kata Samarji, Senin (15/1). Dia memaparkan, awalnya perusahaan hanya diberi izin untuk menambang bauksit.

Baca Juga: Pasir dan Batu Kerikil Menjadi Emas Baru yang Diminati Dunia

Namun, belakangan perusahaan justru turut menambang emas dan membentuk anak perusahaan baru bernama PT Garuda Mas Sentosa. Dari informasi yang diperoleh warga, akibat menyalahi aturan, izin perusahaan sempat dicabut pada tahun 2011 lalu dengan surat Nomor 540/- 1527/Distamben/2011. Dalam surat tersebut, PT M Three diduga telah melanggar izin, salah satunya ikut menambang emas, sementara izin yang dikeluarkan hanya untuk menambang bauksit. Namun, satu tahun seusai dikeluarkan surat pencabutan izin, Pemkab Madina kembali memberikan izin menambang emas dengan surat Nomor 540/305/Distamben/ 2012, tertanggal 2 Februari 2012.

Baca Juga: Hingga Oktober, Ada 13 Smelter Nikel yang Sudah Beroperasi

Meskipun sudah melanggar UU Nomor 4/ 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, PT M Three hingga kini tetap melakukan kegiatan penambangan. Robert, Manajer Perusahaan PT M Three, membantah ada campur tangan dalam pengurusan izin dengan pihak Pemkab Madina. Dia yakin izin yang dimiliki perusahaan untuk menambang emas tidak ilegal. “Kami bekerja ada dasarnya di sini. Lahan kami tidak ada klaim apa pun,” katanya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement