Baca juga: Jokowi: Perbankan Jangan Asik Kumpulkan DPK tapi Susah Beri Kredit UMKM
Maka dengan pelonggaran ini bank diperkirakan akan memiliki kemampuan mengelola likuiditas bertambah sebesar Rp20 triliun.
"Ini juga akan mendorong intermediasi perbankan yang lebih baik. Bank tidak lagi harus setiap hari memelihara GWM secara ketat," ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, pelonggaran akan membuat dana kelolaan bisa ditempatkan pada surat berharga di pasar keuangan. "Sehingga ini jug akan membantu proses pendalaman pasar keuangan," kata dia.
Adapun GWM bank umum konvensional berupa rupiah mulai berlaku 16 Juli 2018. Sedangkan GWM bank umum konvensional berupa valas berlaku 1 Oktober 2018. Bersamaan dengan itu GWM bank syariah juga berlaku pada 1 Oktober 2018.,
(Dani Jumadil Akhir)