JAKARTA - Pemerintah telah menyelenggarakan angkutan kereta api (KA) perintis sejak 2016. Hingga saat ini ada 6 lintasan layanan yang memperoleh penugasan KA Perintis.
Penyediaan jasa layanan transportasi kereta api perintis dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan angkutan kereta api dalam menunjang perkembangan ekonomi masyarakat serta membantu mobilitasnya.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri mengatakan, penumpang yang naik KA perintis tidak gratis, hanya saja tarif yang diberikan tidak begitu mahal dengan range Rp1.000-Rp4.000 untuk satu kali perjalanan.
"Dalam menetukan tarif pemerintah akan lihat daya beli masyarakat, berfariasi gak sama. Paling rendah Rp1.000, paling tinggi Rp4 ribu," ujarnya, di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Dia mengatakan, tarif ini yang menetapkan pemerintah bukan penyelenggara KA perintis dalam hal ini PT Kereta Api Indonesia (Persero). Jadi dalam pemberian subsidi angkutan perintinya, diberikan sesuai jumlah penumpang terangkut.