JAKARTA - Serikat pekerja PT Garuda Indonesia Bersatu terdiri dari Serikat Karyawan Garuda Indonesia dan Asosiasi Pilot Garuda (APG) mengaku sudah 10 tahun tidak pernah mendapatkan bonus dari perusahaan.
"Dividen 10 tahun tidak dibagi ke pemegang saham. Bagaimana? Kita tidak pernah dapat bonus karena semua laba di tahan. Pemegang saham dividen juga tidak dapat," ujar Ketua Umum Serikat Karyawan Garuda Indonesia Ahmad Irfan, di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Meski begitu, Ahmad menilai, bukan soal bonus yang menjadi tujuan dalam menyampaikan aspirasi. Lebih kepada program manajemen seperti cutting cost, dan jumlah direksi berlebih yang membuat kinerja tidak efisien.
Berikut 6 poin yang dinilai serikat pekerja harus dievaluasi :
1. Program efisiensi yang dilakukan oleh perusahaan cenderung sangat sporadis dan yang terjadi adalah cutting cost sehingga menganggu kegiatan operasional.
2 Terjadi pembengkakakn biaya organisasi karena jumlah direksi saat ini 9 orang sementara sebelumnya hanya 6 orang. Di mana penambahan direksi tersebut tidak sejalan dengan komitmen perusahaan dalam melakukan efisiensi dan penambahan direksi tersebut juga tidak diikuti dengan peningkatan kinerja jika dibandingkan dengan sebelumnya.
3. Penambahan armada tidak diikuti dengan kemampuan manajemen untuk membuat strategi penjualan produk penumpang dan cargo, di mana peningkatan pendapatan hanya sebesar 8,6% sementara peningkatan biaya sebesar 12,6%.
4. Kinerja keuangan Garuda indonesia sampai dengan kuartal lIl 2017 semakin meroset dengan kerugian USD207,5 milliar dan juga nilai saham Garuda kode GlAA per 19 januari 2018 per lembar hanya Rp314 per lembar saham mengalami penurunan sebesar 58% dari nilai saham pada saat IPO.
5. Terjadi penurunan kinerja operasional Garuda indonesia yang berdampak pada penundaan dan pembatalan penerbangan, yang paling signifikan terjadi pada bulan Desember pada masa puncak liburan dan kondisi ini sangat merusak citra perusahaan.
6. Kondisi Hubungan industrial saat ini tidak harmonus karena Perusahaan banyak melakukan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama/Perjanjian Kerja Profesi yang sudah disepakati sehingga banyak menimbulkan perselisihan.
(Fakhri Rezy)