JAKARTA - Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menghimbau pengguna jasa keuangan berbasis teknologi atau Financial Technology (Fintech) yang dikenal peer to peer (P2P) lending untuk memahami risiko penggunaan sistem tersebut.
Adapun P2P lending sendiri merupakan sebuah layanan jasa keuangan berbasis online di mana pemberi pinjaman maupun nasabah yang mendapat pinjaman tak perlu melakukan pertemuan secara fisik.
Baca Juga: Fintech Modalku Salurkan Pinjaman UMKM Rp540 Miliar di Indonesia
"Peer to peer lending ini kan juga pertukaran informasi hanya lewat internet dan nggak mungkin dengan cara harus verifikasi, lokasinya di mana seperti kredit biasa, sehingga ini risikonya cukup besar," ujar Wimboh di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Salah satu risikonya disebutkan Wimboh yakni kredit bermasalah. Pasalnya tak ada proteksi kepada pemberi pinjaman bila terjadi kredit bermasalah sehingga merugikan pemberi pinjaman.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Sektor Keuangan Hati-Hati dengan Industri 4.0
"Pemberi pinjamannya harus ngerti, kalau dia ada risiko itu. Jangan sampai nggak ngerti, kalau dia sudah tahu ada risiko itu dan dia tetap melakukan artinya sudah paham. Tidak merasa dibohongi," tegasnya.
Oleh sebab itu, sebagai otoritas yang melakukan pengaturan dan pengawasan juga keamanan transaksi keuangan, akan terus mendorong edukasi masyarakat terkait P2P lending. Sehingga kata Wimboh, masyarakat memiliki pemahaman yang tepat terkait transaksi online ini.
Baca Juga: OJK Segera Rilis Aturan Terkait Crowdfunding
"Konsen kita harus melindungi kepentingan masyarakat. Jangan sampai masyarakat merasa dirugikan karena nggak tahu (P2P lending). Di undang-undangnya jelas kita melakukan edukasi perlindungan kepada masyarakat," ujar dia.
Selain, Wimboh juga mengatakan, lewat peraturan yang keluarkan OJK terkait P2P lending menjadi salah satu perlindungan pada masyarakat. Dengan adanya aturan tersebut maka pengguna jasa layanan ini dituntut untuk transparansi.
"Platform ini harus transparan kepada pemberi pinjaman atau peminjam," tutupnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)