Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diskon PPh UMKM 0,5% Diharapkan Tambah Wajib Pajak

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Kamis, 25 Januari 2018 |19:06 WIB
Diskon PPh UMKM 0,5% Diharapkan Tambah Wajib Pajak
Ilustrasi: (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan berencana memangkas Pajak penghasilan (PPh) final bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi 0,5% dari sebelumnya 1%. Penurunan ini ditargetkan akan menambah jumlah wajib pajak dari industri ini.

“Kalau itu direvisi akan menjangkau lebih banyak lagi UMKM agar ini jadi menarik saja. Bahwa skemanya nanti revisi gitu, bisa membuat UMKM jauh lebih banyak masuk ke sistem (perpajakan),” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Hestu mengatakan, dengan adanya pertambahan jumlah wajib pajak ini nantinya juga akan menambah jumlah serapan pajak dari e-commerce.

Baca Juga: Google Cs Harus Diperlakukan Sama, Jangan Lupa Bayar Pajak

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, pajak UMKM bersifat final sebesar 1% dan berlaku bagi UKM dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar dalam setahun. Dari PP tersebut saat ini terdapat 600.000 wajib pajak dari e-commerce.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement