Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Google Cs Harus Diperlakukan Sama, Jangan Lupa Bayar Pajak

Koran SINDO , Jurnalis-Rabu, 24 Januari 2018 |10:40 WIB
Google Cs Harus Diperlakukan Sama, Jangan Lupa Bayar Pajak
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

JAKARTA – Para pelaku usaha berbasis digital termasuk layanan over the top (OTT) global harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia terutama terkait perpajakan.

Hal ini untuk mendorong ada kesetaraan antara pelaku usaha digital asing dan domestik. Banyak perusahaan OTT atau aplikasi global yang beroperasi di Indonesia memang tidak bisa dihindari karena diminati masyarakat. Namun di sisi lain, keberadaan mereka justru dianggap hanya mengambil keuntungan dari konten-konten yang disajikan.

Pengamat teknologi informasi Heru Sutadi mengatakan, pemerintah sudah seharusnya bersikap tegas terhadap para pelaku layanan OTT asing. Selama ini mereka dinilai melanggar aturan hukum seperti tidak membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia.

“Kalau perusahaan lokal soal pajak ketat. Tapi, kalau OTT asing, kita seperti tak berdaya, padahal mereka menyedot sumber daya keuangan Indonesia dan mengumpulkan semua data pengguna termasuk data pribadi,” ucap Heru saat dihubungi di Jakarta kemarin.

 Baca juga: Ingatkan soal Pajak, DJP Beri Panduan Setor SPT 2017

Layanan OTT adalah layanan dengan konten berupa data, informasi, atau multimedia yang berjalan melalui jaringan internet. Dalam operasionalnya, OTT menumpang di atas jaringan internet milik operator telekomunikasi. Heru menambahkan, pemerintah seharusnya bisa tegas. Harus ada prinsip keadilan dan keberpihakan pada startup lokal, apalagi yang masih dalam masamasa awal.

Menurutnya, aturan OTT harus memiliki aturan yang jelas, baik dari sisi pajak, kewajiban memiliki kantor di Indonesia, maupun kewajiban melaporkan transaksi di Tanah Air.

“Mereka juga harus memenuhi aturan lain misal membantu blokir hoax dan pornografi secara cepat. Jika tidak mau memenuhi, ya tegas saja, blokir. Sampai mereka memenuhi atur an dan ketentuan yang berlaku di republik ini,” ujarnya.

Baca juga: Penunggak Pajak Kendaraan Mewah Diburu

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komu nikasi dan Informasi (Kominfo) Ahmad M Ramli mengatakan, pemerintah berupaya menangkal upaya-upaya konten asing melalui menjamurnya perusahaan aplikasi OTT di masyarakat.

Salah satunya dengan menerbitkan rancangan Peraturan Menteri Kominfo mengenai aturan main perusahaan OTT di Indonesia. Namun, peraturan menteri tersebut masih dalam bentuk rancangan yang diharapkan bisa terbit tahun ini.

“Masih dalam bentuk pembahasan. Artinya, belum ada naskah final yang bisa diuji publik. Tapi, kita harapkan bisa secepatnya terbit tahun ini,” ujar dia.

Dia menjelaskan, Kominfo tidak bisa melarang beredarnya konten-konten berbasis aplikasi seperti Netflix, Spotify, maupun YouTube sebab konten aplikasi tersebut telah menjadi pilihan masyarakat. Selain itu, konten tersebut juga mendukung lahirnya OTT domestik. “Sehingga diharapkan OTT lokal bisa bersaing. Tentunya OTT lokal punya nilai lebih dibanding OTT asing yang lebih dulu mendunia,” ungkapnya.

Dia menambahkan, saat ini Kominfo tengah melakukan simplifikasi regulasi dengan menginventarisasi hambatan dan mengurangi jumlah regulasi itu sendiri. Menurut Ramli, yang bisa dilakukan di Kominfo adalah bagaimana OTT tersebut terdaftar di dalam negeri.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement