Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Google Cs Harus Diperlakukan Sama, Jangan Lupa Bayar Pajak

Koran SINDO , Jurnalis-Rabu, 24 Januari 2018 |10:40 WIB
Google Cs Harus Diperlakukan Sama, Jangan Lupa Bayar Pajak
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan mendukung level kesetaraan bagi pelaku usaha digital maupun nondigital. Karena itu, pihaknya akan mengidentifikasi seluruh pelaku dari merchant, market place OTT, maupun yang melakukan individual transaksi dari Facebook maupun Instagram.

“Itu tentu untuk mem berikan keadilan dan persamaan perlakukan yang sama kepada yang bekerja di dunia digital dengan menggunakan transaksi digital sehingga dirasakan keadilan pada semua para pelaku,” ucapnya.

Sri Mulyani melanjutkan, pemerintah sedang memformulasikan kebijakan sehingga transisi antara yang sifatnya masih konvensional dan yang sudah berbasis digital atau menggunakan platform e-commerce tetap diperlakukan adil, baik dari tarif pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertam bahan nilai (PPN).

“Karena banyak dalam digital e-commerce pelakunya adalah usaha kecil menengah (UKM), kita sudah membahas dalam pemerintah dan sesuai instruksi Bapak Presiden, kita akan mengurangi PPh final untuk para merchant yang usahanya di bawah volume untuk usaha kecil menengah. Ini perubahan PP-nya sedang kita mulai atau sedang dilaku kan,” ungkapnya.

Menurut Sri Mulyani, aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk merchant di dalam platform digital, tetapi juga bagi semua UKM. Mereka akan mendapatkan penurunan PPh final dari semula 1% men jadi 0,5%.

Meski demikian, ujar Sri Mulyani, untuk bertransformasi menuju era digital butuh kesiapan dari sisi infrastruktur. Misalnya dari sisi broadband, harus menggunakan satelit sehingga perlu investasi agar masyarakat bisa menggunakan akses internet.

Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center, Darussalam, mengatakan bahwa pemerintah perlu segera membuat aturan yang sifatnya sementara untuk dapat menarik pajak dari layanan OTT yang beroperasi di Indonesia.

Hingga saat ini belum ada atur an pajak bagiperusahaanyangberoperasi di layanan OTT. Lebih lanjut dia menerangkan, sistem perpajakan berdasarkan konsensus internasional yang saat ini berlaku memang tidak dapat memajaki perusahaan OTT, yang menggunakan skema international tax planning.

Sebab itu, negara-negara Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) saat ini tengah merumuskan konsensus perpajakan internasional untuk perusahaan OTT. “Saat ini OECD baru merumuskan konsensus pemajakan internasional untuk perusahaan OTT yang baru akan selesai di 2020,” katanya.

Namun, kata dia, beberapa negara sudah tidak sabar me nunggu konsensus tersebut dan akhirnya membuat aturan sendiri mengenai skema perpajakan untuk OTT. Hal ini telah dilakukan oleh India dan Inggris karena mereka tidak ingin penerimaan pajaknya tergerus.

“Inggris dengan google tax-nya atau India. Aturan ini lepas dari PPh dan Tax Treaty yang ada. Karena, kalau menunggu konsensus yang baru terbit di 2020, maka akan menggerus penerimaan pajak mereka,” imbuh dia.

Dia menambahkan, untuk Indonesia pilihannya, yakni menunggu konsensus internasional di 2020 atau membuat kebijakan yang sifatnya sementara seperti yang dilakukan Inggris dan India. Dia menilai, Indonesia ada baiknya turut membuat aturan yang dapat memajaki OTT di Tanah Air.

(Ichsan Amin/Oktiani Endarwati/Sindonews)

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement